Peran Komunikasi Dalam Organisasi Kehutanan
"Setelah melalui pemeriksaan sejumlah
saksi serta gelar perkara, Polda Riau menetapkan PT PLM sebagai
tersangka. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit
ini diduga membakar hutan seluas 30 hektare untuk memperluas lahannya,"
kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (20/10).
Dijelaskan Guntur, penyidik sudah
memeriksa saksi-saksi dari pihak perusahaan, masyarakat dan saksi ahli.
Dari keterangan mereka, maka korporasi asal Negeri Singa tersebut
ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Brigjen Dolly
Bambang Hermawan menyebutkan, staf dan pimpinan perusahaan tersebut
dicekal untuk bepergian ke luar Negeri. Tujuannya untuk mempermudah
proses penyidikan kasusnya. “Ada dua perusahaan asing (Singapura) yang
kita selidiki. Salah satunya di Inhu kita cekal agar tidak kemana-mana,”
ujar Brigjen Dolly.
Dolly menjelaskan, bentuk pencekalan
berupa larangan bagi para petinggi PT PLM untuk tidak pergi meninggalkan
propinsi Riau. “Ini semata-mata dalam rangka untuk memudahkan
proses pemeriksaan yang sekarang sedang ditangani Direktorat
Reserse Kriminal Khusus,” jelas Dolly.
Kapolda memastikan, proses pemeriksaan
terhadap 16 perusahaan lainnya masih berlanjut. “Penyidik sedang
mendalami kasusnya. Kita akan langsung tetapkan statusnya sebagai
tersangka bila sudah cukup bukti,” katanya.
Selain ada 16 perusahaan yang sedang dalam penyelidikan, jajaran Polda Riau juga sudah menetapkan 64 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau sepanjang Tahun 2015.
Contoh kasus :
Polda Riau menetapkan perusahaan asal Singapura yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM) tersangka pembakaran hutan dan lahan. Dengan ditetapkan PT PLM, berarti sudah dua perusahaan di Riau jadi tersangka untuk tahun ini.
PT PLM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus ini polisi mendapatkan luas lahan perusahaan yang terbakar seluas 30 hektare.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin mengatakan, penetapan tersangka PT PLM setelah penyidik Polda Riau memiliki bukti kuat.
"Kita sudah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat perusahaan asal Singapura itu," kata AKBP Ari Rahman, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari perusahaan. "Kita sudah menyita sejumlah dokumen dari PT PLM untuk dijadikan barang bukti," tukasnya.
Selain menjerat perusahaan, Polda Riau saat ini juga membidik petinggi PT PLM yang dinilai paling bertanggungjawab atas kebakaran di wilayah perusahaan yang terjadi pada bulan lalu itu.
"Saat ini baru pasal yang kita kenakan yakni kelalaian perusahaan. Namun kita akan cari lagi kemungkinan pidananya termasuk juga person dari perusahaan," tukas Ari.
Selain PT PLM, Polda Riau saat ini membidik satu perusahaan Singapura lainnya yakni PT Pan United (PU) yang berada Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran lahan seluas 200 hektare.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan satu korporasi di Riau yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai tersangka.
Perusahaan perkebunan sawit ini diduga membakar lahan seluas 500 hektare di arealnya di Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari perwakilan manajemen PT Palm Lestari Makmur.
Penyelesaian : Seharusnya masyarakat mempunyai kesadaran diri , dan lebih peka terhadap dampak dari kebakaran hutan baik dari pemerintah lebih memperketat lagi keamanan dan dalam penjagaan hutan agar masyarakat tidak ilegal keluar masuk hutan sembarangan danmenambah personil untuk keamanan hutan. Misalnya seperti surat izin Keluar masuk hutan lalu pemerintah memberi pemerintah pendidikan penyuluhan tentang kehutanan untuk masyarakat awam dam memberi sanksi seperti hukuman seumur hidup. Polda Riau menetapkan perusahaan asal Singapura yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM) tersangka pembakaran hutan dan lahan. Dengan ditetapkan PT PLM, berarti sudah dua perusahaan di Riau jadi tersangka untuk tahun ini.
PT PLM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus ini polisi mendapatkan luas lahan perusahaan yang terbakar seluas 30 hektare.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin mengatakan, penetapan tersangka PT PLM setelah penyidik Polda Riau memiliki bukti kuat.
"Kita sudah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat perusahaan asal Singapura itu," kata AKBP Ari Rahman, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari perusahaan. "Kita sudah menyita sejumlah dokumen dari PT PLM untuk dijadikan barang bukti," tukasnya.
Selain menjerat perusahaan, Polda Riau saat ini juga membidik petinggi PT PLM yang dinilai paling bertanggungjawab atas kebakaran di wilayah perusahaan yang terjadi pada bulan lalu itu.
"Saat ini baru pasal yang kita kenakan yakni kelalaian perusahaan. Namun kita akan cari lagi kemungkinan pidananya termasuk juga person dari perusahaan," tukas Ari.
Selain PT PLM, Polda Riau saat ini membidik satu perusahaan Singapura lainnya yakni PT Pan United (PU) yang berada Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran lahan seluas 200 hektare.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan satu korporasi di Riau yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai tersangka.
Perusahaan perkebunan sawit ini diduga membakar lahan seluas 500 hektare di arealnya di Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari perwakilan manajemen PT Palm Lestari Makmur.
source: http://daerah.sindonews.com/read/1054824/174/polda-riau-tetapkan-perusahaan-singapura-tersangka-pembakar-lahan-1445354956
Polda Riau menetapkan perusahaan asal Singapura yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM) tersangka pembakaran hutan dan lahan. Dengan ditetapkan PT PLM, berarti sudah dua perusahaan di Riau jadi tersangka untuk tahun ini.
PT PLM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus ini polisi mendapatkan luas lahan perusahaan yang terbakar seluas 30 hektare.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin mengatakan, penetapan tersangka PT PLM setelah penyidik Polda Riau memiliki bukti kuat.
"Kita sudah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat perusahaan asal Singapura itu," kata AKBP Ari Rahman, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari perusahaan. "Kita sudah menyita sejumlah dokumen dari PT PLM untuk dijadikan barang bukti," tukasnya.
Selain menjerat perusahaan, Polda Riau saat ini juga membidik petinggi PT PLM yang dinilai paling bertanggungjawab atas kebakaran di wilayah perusahaan yang terjadi pada bulan lalu itu.
"Saat ini baru pasal yang kita kenakan yakni kelalaian perusahaan. Namun kita akan cari lagi kemungkinan pidananya termasuk juga person dari perusahaan," tukas Ari.
Selain PT PLM, Polda Riau saat ini membidik satu perusahaan Singapura lainnya yakni PT Pan United (PU) yang berada Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran lahan seluas 200 hektare.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan satu korporasi di Riau yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai tersangka.
Perusahaan perkebunan sawit ini diduga membakar lahan seluas 500 hektare di arealnya di Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari perwakilan manajemen PT Palm Lestari Makmur.
source: http://daerah.sindonews.com/read/1054824/174/polda-riau-tetapkan-perusahaan-singapura-tersangka-pembakar-lahan-1445354956
Polda Riau menetapkan perusahaan asal Singapura yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM) tersangka pembakaran hutan dan lahan. Dengan ditetapkan PT PLM, berarti sudah dua perusahaan di Riau jadi tersangka untuk tahun ini.
PT PLM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus ini polisi mendapatkan luas lahan perusahaan yang terbakar seluas 30 hektare.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin mengatakan, penetapan tersangka PT PLM setelah penyidik Polda Riau memiliki bukti kuat.
"Kita sudah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat perusahaan asal Singapura itu," kata AKBP Ari Rahman, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari perusahaan. "Kita sudah menyita sejumlah dokumen dari PT PLM untuk dijadikan barang bukti," tukasnya.
Selain menjerat perusahaan, Polda Riau saat ini juga membidik petinggi PT PLM yang dinilai paling bertanggungjawab atas kebakaran di wilayah perusahaan yang terjadi pada bulan lalu itu.
"Saat ini baru pasal yang kita kenakan yakni kelalaian perusahaan. Namun kita akan cari lagi kemungkinan pidananya termasuk juga person dari perusahaan," tukas Ari.
Selain PT PLM, Polda Riau saat ini membidik satu perusahaan Singapura lainnya yakni PT Pan United (PU) yang berada Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran lahan seluas 200 hektare.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan satu korporasi di Riau yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai tersangka.
Perusahaan perkebunan sawit ini diduga membakar lahan seluas 500 hektare di arealnya di Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari perwakilan manajemen PT Palm Lestari Makmur.
source: http://daerah.sindonews.com/read/1054824/174/polda-riau-tetapkan-perusahaan-singapura-tersangka-pembakar-lahan-1445354956Polda Riau menetapkan perusahaan asal Singapura yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM) tersangka pembakaran hutan dan lahan. Dengan ditetapkan PT PLM, berarti sudah dua perusahaan di Riau jadi tersangka untuk tahun ini.
PT PLM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus ini polisi mendapatkan luas lahan perusahaan yang terbakar seluas 30 hektare.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin mengatakan, penetapan tersangka PT PLM setelah penyidik Polda Riau memiliki bukti kuat.
"Kita sudah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat perusahaan asal Singapura itu," kata AKBP Ari Rahman, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari perusahaan. "Kita sudah menyita sejumlah dokumen dari PT PLM untuk dijadikan barang bukti," tukasnya.
Selain menjerat perusahaan, Polda Riau saat ini juga membidik petinggi PT PLM yang dinilai paling bertanggungjawab atas kebakaran di wilayah perusahaan yang terjadi pada bulan lalu itu.
"Saat ini baru pasal yang kita kenakan yakni kelalaian perusahaan. Namun kita akan cari lagi kemungkinan pidananya termasuk juga person dari perusahaan," tukas Ari.
Selain PT PLM, Polda Riau saat ini membidik satu perusahaan Singapura lainnya yakni PT Pan United (PU) yang berada Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran lahan seluas 200 hektare.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan satu korporasi di Riau yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai tersangka.
Perusahaan perkebunan sawit ini diduga membakar lahan seluas 500 hektare di arealnya di Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari perwakilan manajemen PT Palm Lestari Makmur.
source: http://daerah.sindonews.com/read/1054824/174/polda-riau-tetapkan-perusahaan-singapura-tersangka-pembakar-lahan-1445354956
Sumber: http://daerah.sindonews.com/read/1054824/174/polda-riau-tetapkan-perusahaan-singapura-tersangka-pembakar-lahan-1445354956
http://www.riauonline.co.id/2015/10/20/pt-plm-susul-pt-lih-sebagai-tersangka-kasus-kebakaran-lahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar