Sabtu, 07 Mei 2016

E-billing

Sistem Pembayaran Pajak Elektronic (E-Billing)

Pengertian E-Billing ?
            E-Billing adalah Merupakan Aplikasi yang menawarkan apa saja untuk kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik  dengan menggunakan metode billing. Dimana kode billing tersebut merupakan kode indentifikasi yang di terbitkan melalui system billing atas suatu jenis pemabayaran atau setoran pajak yang dikenakan wajib pajak.

Keunggulan System Billing
1.      Lebih Mudah
·         Dapat juga melakukan transaksi pembayaran pajak bisa melalui Internet banking atau ATM
·         Dan hanya perlu membawa catatan yang berupa kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak tersebut
2.      Lebih Cepat
·         Dapat juga melakukan transaksi pembayaran pajak cuman dalam hitungan menit saja
·         Dan tidak perlu lagi mengantri lama di loket,teller hanya perlu menginput satu kode saja
3.      Lebih Akurat
·         Jika ada kesalahan dalam mengentry atau memasukan data yang biasa terjadi di teller dapat terleliminasi
·         web application menyediakan validation rules/function/interface yang meminimalisasi kekeliruan

Kekurangan Sistem Billing
1.       Sistem software ini masih sangat mudah dapat di hack
  1. Jika internet atau listik di sekitar sedang dalam bermasalah, maka sistem ini pun akan ikut bermasalah juga, karena sistem ini sangat benar-benar tergantung oleh internet dan juga listrik pada rumah atau bangunan tersebut.
  2. Jika software masternya terkena sudah terkena virus dan seluruh datanya menghilang sulit untuk mencari di history back up-nya.
  3. Menurut para penggunanya, sistem ini masih terdapat banyak sekali Bug, dan masih sangat mudah dilumpuhkan. Oleh karena itu keamanan sistem ini belum masih belum terjamin sepenuhnya. 
1.     Cara Mendaftar pada Akun E-Billing
·         Masukan link tersebut ke http://sse.pajak.go.id
·         Masukkan NPWP milik anda, e-mail milik anda dan user ID yang anda inginkan. 
·         Anda Akan mendapatkan ada email konfirmasi yang telah dikirim, jadi pastikan bahwa alamat email yang anda dikirimkan itu sudah valid (digunakan untuk validasi).
·         Cek pada email anda yang telah di daftrakan, setelah itu ikuti petunjuk yang tertera pada email yang terkirim tersebut
·         Maukan kode aktivitasi yang anda telah dapatkan di email anda

2.     Cara Pembuatan Kode Billing
·         Login pada user ID dan PIN anda yang terdapat di email anda
·         Input data SSP, lalu jika anda telah selesai lalu simpan
·         Setelah itu akan muncul notifikasi, lalu klik Ok
·         Lalu cek data yang sudah anda masukan, jika sudah sesuai klik “Terbitkan kode billing”
·         Cek kode billing yang tertea di situ

3.     Pembayaran
Lalu lakukan pembayaran dengan kode billing tersebut melalui tempat pembayaran pajak, seperti pada teller kantor pos, teller bank, via ATM, dan internet banking. Kode billing tersebut berlaku 7 X 24 jam.

Manfaat dan Efisiensi dalam menggunakan E-Billing
1.      Lebih Mudah
·         Dapat juga melakukan transaksi pembayaran pajak bisa melalui Internet banking atau ATM
·         Dan hanya perlu membawa catatan yang berupa kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak tersebut
2.      Lebih Cepat
·         Dapat juga melakukan transaksi pembayaran pajak cuman dalam hitungan menit saja
·         Dan tidak perlu lagi mengantri lama di loket,teller hanya perlu menginput satu kode saja
3.      Lebih Akurat
·         Jika ada kesalahan dalam mengentry atau memasukan data yang biasa terjadi di teller dapat terleliminasi
·         web application menyediakan validation rules/function/interface yang meminimalisasi kekeliruan




Study Kasus
            Pajak yang memiliki peranan yang sangat begitu penting dalam perekonomian di  Indonesia. Hal ini dapat juga dilihat dari besarnya pada persentase yang telah dihasilkan oleh penerimaan pajak di dalam negeri pada APBN tahun 2008 sampai hingga 2013 yang berkisar antara 63% sampai hingga 75%, bahkan bila ditambah oleh dengan penerimaan pajak perdagangan internasional tersebut maka total penerimaan pajak yang di terima oleh pada APBN berkisar antara 67% sampai hingga 78%. Tentunya angka yang tidaklah begitu kecil dari keseluruhan penerimaan pajak oleh APBN. Dengan angka yang sedemikian begitu tinggi, maka penerimaan pajak yang memegang peranan yang sangatlah begitu penting dalam roda perekonomian di Indonesia.
Kesimpulan

            Pada kesimpulan di atas telah kita ketahui bahwa penggunaan internet untuk melakukan pendaftaran E-billing dapat mempermudah kita dalam mendaftar dan juga kita harus hati” dalam menggunakan internet karena ada sisi ngeatifnya juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar